Tergoda Judi Online, Warga Lebong Gelapkan Uang Perusahaan
AM (20), warga Desa Tabeak Dipoa, Kabupaten Lebong, kini harus berurusan dengan Polisi Resor (Polres) Rejang Lebong. Pasalnya, AM diduga lakukan penggelapan uang dari perusahaan tempat pelaku bekerja akibat bermain judi online.
Di sisi lain, hasil penggelapan duit perusahaan digunakan oleh para pelaku untuk dapat bermain judi online.
Kapolsek Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Bareskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan, pengungkapan persoalan penggelapan ini bermula ketika pelaku yang bekerja di Gerai Indomaret Desa Tempel Rejo menghubungi Koordinator kicekafessa.com Wilayah. uang di brankas hilang Rp. 31,9 juta. Setelah menerima kabar tersebut, Koordinator Wilayah segera mendatangi gerai Indomaret.
Menurut Kasat, movingthetfordforward.com dari informasi yang didapat, pelaku menggunakan duit Rp. 6 juta untuk membayar utang yang diambil pelaku pada 26 Desember untuk membayar utang. If you have any sort of inquiries pertaining to where and exactly how to make use of www.ngazidja.org, you could call us at the web site. Pada 27 Desember selanjutnya, pelaku kembali mengambil uang Rp 12 juta untuk dapat bermain judi online dan Rp 12 juta lagi diambil pelaku.
Jadi dari pengakuan pelaku, lms.criterionconcept.com duit itu juga digunakan untuk bisa bermain game judi online, stjohndsm.org kata Kepala Dinas.
Akibat perbuatannya, Kasat kini menyebut para pelaku dijerat bersama Pasal 374 KUHP.
“Kini semua telah Sesuai dengan ancaman hukuman yang berlaku ialah 5 tahun penjara, pungkasnya.
Judi Online Meningkat, nanopierce.com Warga Demo BI dan OJK, Dianggap Lalai Mengawasi Perbankan