Istilah BUMD timbul dikala terbit Regulasi Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Badan Usaha Milik Tempat. Permendagri tersebut mengendalikan bahwa format undang-undang BUMD dapat berupa perusahaan daerah atau perseroan terbatas.
Eksistensi BUMD sebagai institusi bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Tempat mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi tempat. Berdirinya BUMD di suatu tempat diinginkan dapat memberikan imbas (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, sebab BUMD dapat beroperasional dengan efektif,efisien dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang bermutu dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Kecuali itu, BUMD diharapkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah tempat.1
Harapan pemerintah tempat di era otonomi untuk mendirikan BUMD dalam mengelola potensi daerah supaya bisa meningkatkan pendapatan autentik tempat (PAD), bahwa dalam rangka menguatkan cara kerja perekonomian tempat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)2 dibutuhkan penguatan kelembagaan perekonomian dalam rangka pengerjaan pemberian isi otonomiyang nyata dan luas kepada daerah sehingga perlu diatur
dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan daerah.
BUMD yakni badan usaha yang semua atau beberapa besar modal modalnya dimiliki oleh daerah.3 BUMD sebagai perusahaan milik daerah dikuasai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 seputar Perusahaan Daerah4, sehingga segala perusahaan milik pemerintah daerah disebut Perusahaan Daerah.
Salah satu tujuan otonomi daerah yakni meningkatkan
kesejahteraan rakyat.5 Peningkatan kesejahteraan dimaksud akan terwujud jika daerah sanggup mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan absah daerah. Untuk menempuh hal tersebut, diperlukan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh kewajaran sehingga diharapkan akan membuka peluang yang lebih luas untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan yang cakap memajukan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.6
Sulit BUMD
BUMD dievaluasi masih belum optimal perannya, dan bahkan banyak BUMD yang mengalami kerugian. Ada 2 (dua) persoalan mendasar yang menghalangi perkembangan BUMD, merupakan: permasalahan pengelolaan dan dilema permodalan.
Pertama, berhubungan pengelolaan atau manajemennya, BUMD dianggap masih belum mempunyai etos kerja, terlalu birokratis, efisien, kurang mempunyai orientasi pasar, tidak mempunyai reputasi yang bagus, profesionalisme yang rendah.7 Persoalan lainnya, pemerintah tempat dianggap terlalu banyak melakukan intervensi dalam pengelolaan BUMD, serta ketidakjelasan antara menjadikan profit. Di sisi lain, BUMD dituntut untuk mempunyai fungsi sosial kepada masyarakat.8
Kedua, menyangkut permodalan, perusahaan daerah amat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, karena mayoritas modalnya berasal dari anggaran dan pendapatan daerah. Artinya, besar kecilnya modal ditetapkan oleh kesanggupan keuangan daerah. Baik ini berpengaruh pada sulitnya perusahaan mengembangkan usaha yang padahal mempunyai prospek betul-betul menguntungkan (profitable). BUMD memiliki ketergantungan pada janji dan kebijakan pemerintah tempat.
Untuk menjawab dilema tatkelola dan permodalan BUMD yang berkaitan dengan aspek kemanfatan,
web page berdasarkan Gustav Radbruch, bahwa kemanfaatan hukum dimana tujuan tata tertib seharusnya memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Cocok buruknya hukum ditentukan menurut poin guna atau manfaat.9 dengan tujuan itu, karenanya tata tertib tidak sekadar untuk menjadikan ketertiban, tapi juga berperan dalam pembaharuan atau pembangunan, sebagaimana ditegaskan oleh Jeremi Bentham.10
Dalam rangka mendukung pembangunan tempat, peran BUMD dinikmati semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. BUMD bisa bergerak sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang daya pasar dan ikut serta menolong pengembangan usaha kecil dan menengah dalam rangka memaksimalkan fungsi kemanfaatan dan menerapkan fungsi pemerataan untuk menempuh keadilan dalam meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat.